EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyebut sebanyak 20 juta keluarga di Indonesia bergantung pada uang pajak, baik dari subsidi maupun bantuan sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pungutan pajak yang diperoleh dari masyarakat akan kembali kepada masyarakat.
"Lebih dari 20 juta keluarga sangat tergantung kepada pajak, dari sisi sumbangan atau subsidi sosial kepada mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Sri Mulyani mencontohkan uang pajak yang hadir lewat subsidi LPG 3 kilogram juga langsung dinikmati oleh masyarakat. Begitu juga, penggunaan uang pajak subsidi listrik hingga subsidi bahan bakar minyak.
“Lebih dari 98 juta masyarakat Indonesia juga mendapatkan akses kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Itu tidak berarti mereka tidak membayar, yang membayar adalah negara melalui penerimaan pajak. Jadi banyak sekali manfaat pajak," ucapnya.
Maka itu, Sri Mulyani menegaskan uang pajak tidak hanya hadir dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Hadir juga dalam bentuk subsidi maupun bantuan sosial yang langsung dinikmati oleh masyarakat.
"Kalau Anda men-charge telepon dan itu seluruh tarif dari listrik di rumah itu mayoritas masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tidak kemudian (uang pajak) hanya dalam bentuk bangunan-bangunan," ucapnya
Ke depan pemerintah berupaya melakukan reformasi pajak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Sri Mulyani berharap lewat reformasi perpajakan maka mekanisme pembayaran pajak ini bisa semudah membeli pulsa. Hal tersebut hanya bisa dilakukan jika DJP Kementerian Keuangan membuat reformasi internal pelayanan pajak kepada masyarakat.
"Saya dulu mengatakan harusnya sama mudahnya atau lebih mudah (membayar pajak) dari membeli pulsa telepon," ucapnya.
Menurutnya pajak merupakan suatu kewajiban sehingga untuk membayarnya tidak perlu dibutuhkan upaya atau berbagai kesulitan yang harus dihadapi. Sri Mulyani menyebut salah satu reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan oleh DJP Kementerian Keuangan melalui integrasi nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak.
Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Tak hanya itu, integrasi ini juga membuat wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan nomor induk kependudukan yang lebih umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
"Ini diharapkan akan sangat memudahkan orang tidak perlu harus kemudian mendaftar secara khusus dan otomatis dia memiliki NIK yang bisa menjadi juga NPWP," ucapnya.