Selasa 08 Aug 2023 13:28 WIB

Kemenkeu Kantongi Rp 13,87 Triliun Pajak Digital

Setoran pajak digital pada 2023 saja sebesar Rp 3,73 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Perdagangan elektronik.
Foto: Dok Pribadi
Perdagangan elektronik.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah menunjuk 158 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut pajak pertambahan nilai. Adapun jumlah tersebut termasuk dua pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk pada Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti melalui keterangan resmi, Selasa (8/8/2023), mengatakan, dari keseluruhan pemungut pajak digital yang telah ditunjuk tersebut, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun.

Baca Juga

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, lalu Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, kemudian Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran pada 2023.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement