EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melaporkan pembaruan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk perbankan yang rencananya diterapkan mulai 1 Oktober 2023. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro menjelaskan insentif tersebut berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).
“Insentif likuiditasnya dalam bentuk pengurangan GWM. Kalau bank rajin membiayai semua sektor, tidak perlu memenuhi GWM 9 persen,” kata Solikin dalam Taklimat Media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Insentif diberikan kepada sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), non-minerba, perumahan, pariwisata, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), ultra mikro (UMi), dan keuangan hijau.
Untuk sektor minerba, bank yang memberikan pembiayaan sebesar 3 persen hingga 7 persen menerima insentif potongan GWM sebesar 0,2 persen. Sementara yang bisa menyalurkan di atas 7 persen bisa menerima potongan sebesar 0,3 persen.
Pada sektor non-minerba, bank dengan pembiayaan 3 persen hingga 7 persen mendapatkan insentif GWM 0,6 persen, sedangkan yang di atas 7 persen mendapat potongan 0,8 persen.
Insentif pada sektor perumahan diberikan sebesar 0,5 persen untuk pembiayaan 3 persen hingga 7 persen dan sebesar 0,6 persen untuk pembiayaan di atas 7 persen. Adapun pada sektor pariwisata, besaran insentifnya masing-masing sebesar 0,25 persen dan 0,3 persen. Untuk RPIM, insentif yang diberikan sebesar 0,1 persen hingga 1 persen untuk pembiayaan pada rentang 10 persen hingga 50 persen.
Kemudian insentif UMi sebesar 0,3 persen untuk pembiayaan 0 persen hingga 3 persen dan sebesar 0,5 persen untuk rasio di atas 3 persen. Terakhir yaitu pembiayaan pada kelompok hijau dengan besaran insentif 0,3 persen untuk rentang 0 persen hingga 5 persen dan insentif 0,5 persen untuk rasio di atas 5 persen.