Sabtu 12 Aug 2023 12:00 WIB

Infrastruktur Transportasi Butuh Rp 1.288 Triliun, Kemenhub Kembangkan Pusat Pembiayaan

Hal itu sebagai penguatan kelembagaan untuk mendorong pembiayaan infrastruktur.

Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana aktivitas ekspor mobil di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana aktivitas ekspor mobil di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut urgensi dari pembentukan Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) adalah untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur transportasi nasional. Kepala PPIT Siti Maimunah saat media briefing tentang "Upaya Mendorong Pembiayaan Infrastruktur Transportasi yang Kreatif dan Inovatif di Tengah Keterbatasan APBN" di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (11/8/2023) mengatakan ,urgensi pertama ialah keterbatasan ruang fiskal penanggung jawab proyek dalam membiayai proyek infrastruktur transportasi nasional.

Berdasarkan RPJMN 2020-2024 disebutkan bahwa kebutuhan pembiayaan mencapai Rp 1.288 triliun. Sementara, kemampuan fiskal atau APBN hanya sebesar Rp 227 triliun atau 18 persen dari total kebutuhan.

Baca Juga

"Tugas PPIT mungkin secara garis besar sebagai pusat pembiayaan infrastruktur. Jadi, kalau pikir pembiayaan, pasti yang dipikir banyak duit. PPIT ini sumbernya uang karena untuk membiayai pembangunan infrastruktur transportasi seluruh Indonesia, tetapi di sini bukan kami yang punya uang, tetapi kami tugasnya mencari uang," kata Maimunah.

Pembentukan PPIT berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Hal itu dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan untuk mendorong pembiayaan infrastruktur transportasi yang kreatif dan inovatif di tengah keterbatasan anggaran melalui APBN.

"Jadi, PPIT ini tugasnya kami mencari uang, uangnya dari siapa? Dari investor, investor itu berarti bukan dari pemerintah. Jadi, uangnya itu tidak berasal dari APBN tetapi uangnya itu berasal dari swasta, swasta yang pelatnya merah berati BUMN, BUMD atau benar-benar yang murni swasta baik itu swasta yang lokal maupun investor yang berasal dari luar negeri. Jadi, kami juga banyak melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan asing," lanjut Maimunah.

Urgensi selanjutnya, yakni masih luasnya kesempatan penggunaan skema pembiayaan kreatif seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama pemanfaatan infrastruktur (KSPI), pinjam pakai, sewa, dan lainnya.

"Bagaimana swasta itu bisa membangun tentunya swasta membangun itu, dari pemerintah juga memberikan bantuan tidak benar-lepas dilepas tetapi pemerintah itu selain memberikan penjaminan juga kami membantu. Membantu dari persiapannya dalam prosesnya sampai terjadi transaksi sehingga di sini pihak swasta itu bangun lepas, tidak. Memang ada koridor-koridornya yang memang harus dikawal oleh pemerintah," tuturnya.

Ia pun mencontohkan beberapa proyek yang dilaksanakan dengan mekanisme pembiayaan kreatif, salah satunya Pelabuhan Patimban, Jawa Barat.

"Kalau skema pembiayaan itu ada dua hal yang secara garis besar bagaimana skema pembiayaan pembangunan infrastruktur itu yang kita namakan PPP (public private partnership). Itu ada yang kami namakan solicited ini berarti proyek itu merupakan proyek dari pemerintah. Pelabuhan Patimban itu kan proyeknya pemerintah kemudian swasta kami undang untuk masuk, itu namanya solicited," kata Maimunah.

Contoh lainnya ialah Bandara Kediri, Jawa Timur, yang merupakan proyek berdasarkan inisiasi dari pihak swasta atau unsolicited.

"Contoh yang jelas mungkin dalam waktu dekat itu akan selesai itu adalah Bandara Kediri. Itu benar-benar inisiatifnya dari swasta bukan dari pemerintah, itu yang dinamakan unsolicited. Jadi, inisiatifnya dari swasta dibangun pakai uang merek, dari kami (pemerintah) hanya regulasi mengatur bagaimana Bandara Kediri ini secara lokasi memungkinkan apa tidak nanti pengoperasiannya seperti apa, tentunya harus diatur oleh Kemenhub," kata Maimunah.

Kemenhub pun mengharapkan pembentukan PPIT sebagai simpul pembiayaan kreatif infrastruktur transportasi itu diharapkan dapat mendukung percepatan penyediaan sarana dan prasarana transportasi nasional, peningkatan jumlah proyek penyediaan infrastruktur transportasi yang dilakukan melalui skema KPBU dan skema pembiayaan kreatif dan inovatif lainnya.

Kemudian, peningkatan produktivitas/pengelolaan aset di sektor perhubungan yang menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan percepatan realisasi kerja sama pemerintah dengan badan usaha pada proyek-proyek di sektor perhubungan.

Saat ini, terdapat 16 proyek proyek prioritas di sektor transportasi yang dilaksanakan dengan mekanisme pembiayaan kreatif, baik itu yang masih di tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap transaksi, tahap konstruksi, sampai dengan yang sudah di tahap operasi.

Adapun rinciannya, lima proyek dalam tahap perencanaan, yaitu Bandara Bintan (unsolicited), Bandara Komodo Labuan Bajo, back up area Pelabuhan Patimban, MRT Fase IV, dan LRT Bali Fase 1.

Kemudian, enam proyek dalam tahap persiapan, yakni KA Prabumulih Tarahan, Bandara Singkawang, Pelabuhan Baubau, Terminal Tipe A Betan Subing Lampung, Terminal Tipe A Purabaya Jawa Timur, dan Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad.

Selanjutnya, dua proyek dalam tahap konstruksi, yakni Bandara Kediri (unsolicited) dan Proving Ground Bekasi. Lalu, tiga proyek dalam tahap operasi, yaitu yaitu KA Makassar-Parepare, Pelabuhan Anggrek, dan Pelabuhan Patimban.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement