Rabu 16 Aug 2023 15:03 WIB

Operator Angkutan Penyeberangan akan Usulkan Lagi Kenaikan Tarif

Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp 1.300 per mil.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Angkutan penyeberangan (ilustrasi).
Foto: Dok. Republika
Angkutan penyeberangan (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengatakan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar lima persen belum sesuai. Khususnya belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan angkutan penyeberangan maupun PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola pelabuhan.

Rakhmatika menjelaskan, tarif sebenarnya angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi pemerintah. "Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp 1.300 per mil, meskipun perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif yang ada di negara lain," ungkap Direktur Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama itu, Rabu (15/8/2023).

Baca Juga

Dia mencontohkan, Filiphina memiliki tarif ferry dari Manila-Cebu sebesar 1.367 peso atau setara dengan Rp 369.240 dengan jarak 762 mil. Lalu tarif dari Kota Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar 59 dolar AS atau setara dengan Rp 885 ribu dengan jarak 365 mil.

Begitu juga dengan Thailand yang memiliki tarif ferry dari Rassada Pier-Puket sebesar 12 dolar AS atau setara dengan Rp 180 tibu. Rute tersebut memiliki jarak 32 mil atau Rp 5.625 per mil. Demikian juga dengan Jepang dimana rute pelayaran Kure Port-Matsuyama sebesar 4.000 yen dengan jarak 31,6 mil sehingga tarif per mil sebesar 126,5 yen atau setara Rp 13.797.

Untuk itu, Rakhmatika menilai kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi sebesar lima persen memiliki dampak yang sangat kecil terhadap beban masyarakat. Dampak kenaikan tarif pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni dimana tarif penumpang hanya naik Rp 1.100 per orang dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.  Sedangkan tarif kendaraan bermotor naik Rp 2.050 per unit yakni dari Rp 58.550 per unit menjadi Rp 60.600 per unit.

Sedangkan pada lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, tarif penumpang naik Rp 950 per orang yakni dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600. "Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali usulan kenaikan tarif di akhir September sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah," kata Rakhmatika

Dia mengharapkan pemerintah segera merealisasikan usulan kenaikan tarif yang sebenarnya. Hal itu perlu dilakukan pengusaha pelayaran angkutan penyeberangan bisa menjamin terpenuhinya standarisasi keselamatan dan standarisasi kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement