EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaku usaha angkutan penyeberangan mengapresiasi keputusan pemerintah yang merealisasikan usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sebesar lima persen. Kenaikan tarif penyeberangan tersebut berlaku sejak 3 Agustus 2023.
"Meskipun kenaikan tersebut masih jauh dari harapan, tetapi kenaikan tersebut akan menambah kemampuan industri penyeberangan untuk mempertahankan operasionalnya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standart yang ditetapkan," kata Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto, Rabu (16/8/2023).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut juga akan memberikan dampak positif. Khususnya bagi operator kapal penyeberangan dalam mempertahankan standar kenyamanan dan keselamatan.
Rakhmatika menjelaskan, untuk layanan kenyamanan keunggulan operator kapal penyeberangan Indonesia antara lain mampu beroperasi selama 24 jam dan tepat waktu, baik ada atau tidak ada penumpang. Padahal, kata dia, tidak ada di seluruh dunia kapal feri yang beroperasi 24 jam.
Dia menambahkan, keunggulan lainnya adalah adanya layanan ekonomi yang mengharuskan di lengkapi dengan ruang medis, mushalaa, ruang ibu menyusui hingga difabel. "Semua layanan ini tidak ada dalam standardisasi angkutan penyeberangan ekonomi di seluruh dunia, tapi diadakan di Indonesia," ucap Rakhmatika.
Sedangkan standardisasi keselamatan juga hatus mengacu kepada aturan full SOLAS. Padahal, Rakhmatika menyebut di negara lainnya belum tentu menggunakan aturan SOLAS, tetapi menggunakan aturan non-SOLAS yang jauh di bawah standarisasi aturan SOLAS.