Jumat 18 Aug 2023 14:12 WIB

Tambah Anggota Baru, Ini Tugas Dewan Komisioner Pengawas Aset Kripto OJK

DK OJK Aset Kripto implementasikan tujuh strategi dukung teknologi digital.

Red: Friska Yolandha
Uang kripto (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru yang khusus bertugas mengawasi aset keuangan digital dan kripto di Indonesia. Oleh karena itu, OJK menunjuk Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

“Sektor yang baru ini sesuai amanah yang diberikan dalam UU PPSK akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD,” kata Hasan dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi dan penyelesaian transaksi surat berharga.

Selain itu, juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan atau penyaluran dana. Hasan menjelaskan, Dewan Komisioner yang baru tersebut juga membidangi pengawasan terhadap keuangan digital termasuk aset kripto serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Lebih lanjut, Hasan berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi inovasi dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital temasuk kripto yang mencakup antara lain, pertama, Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik, berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Kedua, normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang dan kolaboratif. Ketiga, optimalisasi program literasi, inklusi dan pemanfaatan keuangan digital dan aset kripto yang juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Keempat, akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru. Kelima, sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri, dan keenam, integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia dan teknologi.

“Implementasi dari ketujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement