Rabu 23 Aug 2023 00:04 WIB

Kominfo Putus Akses 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal, Dari Kripto Hingga Saham

Kominfo juga meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses (takedown) terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal.
Foto: Dok.Republika
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses (takedown) terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses (takedown) terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan sejak 2016 sampai 21 Agustus 2023 sudah 14.297 situs dan konten yang di-takedown.

"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," ujar Budi Arie dikutip dari siaran pers usai acara FINTALK 2023: Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal yang berlangsung hibrida dari Jakarta Pusat, Selasa (22/08/2023).

Baca Juga

Budi Arie mengatakan, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu. Menurutnya, peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," ujarnya

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan takedown konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra. 

Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk takedown konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," ujarnya.

Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbaunya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement