EKBIS.CO, JAKARTA -- Belakangan muncul fenomena generasi muda banyak yang terjebak tunggakan cicilan paylater hingga sulit mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Perencana keuangan bersertifikat, Rista Zwestika mengatakan untuk mengatasi fenomena tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa tindakan.
Salah satu tindakan yang bisa dipertimbangkan yaitu melakukan pengatutan. “Menerapkan regulasi yang memastikan transparansi dan informasi yang jelas mengenai biaya dan risiko yang terkait dengan layanan paylater,” kata Rista kepada Republika.co.id, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, Rista mengatakan upaya edukasi kepada generasi muda juga perlu diperkuat. Dia menuturkan, dengan memberikan edukasi finansial kepada generasi muda agar maka dapat membantu dalam memahami konsekuensi utang dan cara mengelola keuangan dengan bijak.
Tak hanya itu, pemerintah juga bisa mempertimbangkan upaya pembatasan dalam penggunaan paylater. “Batasan usia atau kelayakan untuk mengakses layanan paylater bisa dilakukan untuk menghindari pemberian utang kepada individu yang belum cukup matang secara finansial,” ucap Rista.
Di sisi lain, pertimbangan lainnya yaitu juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Rista menegaskan, hal tersebut dapat dilakukan dengan memastikan konsumen memiliki hak perlindungan yang memadai jika terjadi sengketa atau ketidakpatuhan dari penyedia layanan paylater.
Namun, lanjut dia, penting juga untuk mempertimbangkan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut harus seimbang. “Ini perlu dicermati agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi,” tutur Rista.
Menurutnya, pemerintah perlu berkolaborasi dengan industri, organisasi masyarakat sipil, dan ahli keuangan untuk merancang kebijakan yang tepat. Hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi generasi muda tanpa menghambat perkembangan ekonomi yang sehat.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku....