Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tunggakan cicilan PayLater membuat banyak anak muda menjadi tidak bisa mengajukan KPR. Frideeric menuturkan, dampak Paylater sangat nyata dan keluhan sudah masuk kepada OJK.
“Anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, kemudian jelek kan credit scorenya,” ujar Friderica usai Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Saat ini, layanan PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking. Dengan begitu, apabila terdapat tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.
Dengan demikian, Kiki mengingatkan kepada generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka. Terlebih dengan maraknya kasus yang menjerat anak muda terkait dengan pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya sepanjang 2023.