Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah menyampaikan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17). "Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU, yaitu Rp120 miliar.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.
Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun," ujarnya.