EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti mengatakan, Kementerian PUPR membangun 1,55 juta unit rumah layak huni bagi masyarakat sejak 2015 sampai 2022.
"Kementerian PUPR, sejak era Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo tahun 2015-2022 telah membangun atau memfasilitasi sebanyak 1,55 juta unit rumah layak huni," kata Dian ketika memberikan sambutan dalam seminar daring yang diikuti di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Diana yang membacakan sambutan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan dari total 1,55 juta rumah layak huni tersebut, Kementerian PUPR membangun 60.511 unit satuan rumah susun, 33.205 unit rumah khusus, 36.056 unit bantuan Pembangunan Baru (PB) rumah swadaya, 1.245.991 unit bantuan Peningkatan Kualitas (PK) rumah swadaya, dan Bantuan Prasarana, Sarana, serta Utilitas (PSU) untuk 177.696 unit rumah umum.
Selain itu, Kementerian PUPR juga menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan melalui Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 808.475 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 1,23 juta unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 805.506 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 30.402 unit.
"Pembangunan perumahan dan infrastruktur permukiman oleh Kementerian PUPR dilakukan dengan memperhatikan aspek kesetaraan gender, termasuk di dalamnya akses bagi penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak," katanya.
Sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28 H, yakni setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. Jaminan atas hak bertempat tinggal juga ditegaskan kembali dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa penyediaan akses hunian yang layak bagi masyarakat memiliki peran penting.
Rumah juga memiliki peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Mengacu pada hal tersebut, maka kebutuhan rumah warga negara Indonesia dijamin oleh konstitusi. Bukan hanya terhadap rumah secara fisik, melainkan juga berhak mendapatkan tempat tinggal dengan lingkungan baik dan menyehatkan, sehingga memungkinkannya untuk mencapai hidup yang sejahtera lahir dan batin.
Hal ini dikarenakan rumah adalah hak dasar setiap orang, maka Pemerintah perlu memastikan terpenuhinya akses perumahan layak bagi setiap orang. Rumah tidak bisa dinikmati oleh kelompok tertentu saja atau bersifat eksklusif, tapi harus inklusif dan tersedia bagi semua orang.