EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang tengah ramai dibicarakan di media sosial. Oknum Pinpri diduga membuka jasa pinjaman dana pribadi dengan bunga yang begitu besar dan terdapat ancaman jika telat membayar semenit.
Deputi Komisioner Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan bahwa Pinpri tidak masuk dalam ranah yang diurus dan diatur oleh OJK. Menurut dia, tidak ada perijinan bagi Pinpri di OJK itu sendiri.
"Pinjaman pribadi bukan ranah OJK karena tidak ada perijinan untuk Pinpri di OJK," kata Sarjito kepada Republika pada Kamis (31/8/2023).
Kendati begitu, Sarjito mengatakan agar masyarakat waspada dan memperhatikan terkait peminjaman dana yang merugikan peminjam dalam banyak hal.
"Kepada masyarakat agar sangat berhati hati dengan pinjaman pribadi yang dapat saja memberatkan peminjam. Jangan terjebak pada rentenir dan sejenisnya apapun bentuknya," kata dia.
Sarjito mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan detail dan juga risiko kepada pemberi dana.
"Oleh karena itu, agar sebelum meminjam diperhatikan betul hal dan kewajibannya dengan baik termasuk semua aspek risikonya. OJK tetap mendorong agar masyarakat meminjam di PUJK yang berizin dari OJK sehingga aspek perlindungan konsumen dapat dimitigasi dengan baik," katanya.
Ramai terkuak jasa Pinpri yang ditawarkan oleh oknum beravatar atau memiliki foto profil idola K-Pop di media sosial X, yang dulunya Twitter. Pinpri yang dilakukan oknum tersebut nyatanya banyak yang mencekik karena bunga yang menggila dan dengan kejam menagih peminjamnya jika telat membayar.
Tak hanya itu, terlambat membayar bisa jadi data akan disebar, setidaknya itulah ancaman yang sering diberikan oleh peminjam.
Pinjaman pribadi pada dasarnya merupakan jenis pinjaman angsuran di mana peminjam meminjam sejumlah nominal untuk berbagai kebutuhan pribadi. Pembayaran atau angsuran per bulan sesuai dengan tenor dan bunga yang telah disepakati di awal pinjaman.