EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, peraturan perdagangan melalui sistem elektronik harus ditata. Hal itu demi menyelamatkan pasar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di dalam negeri.
"Harus diakui kita belum punya kebijakan nasional (soal) ekonomi digital. Meski begitu, ini tidak boleh telat, kalau telat UMKM habis, lokal habis," ujar Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR seperti dipantau Republika, Senin (4/9/2023).
Maka, kata dia, pemerintah sudah lama mendorong revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dirinya mengungkapkan, empat aspek dalam aturan itu sudah dirapatkan di kabinet.
"Sekarang sedang tahap harmonisasi," tuturnya.
Teten pun mendorong agar pemerintah membatasi produk impor di toko online, termasuk di Tiktok Shop. Ia menyebutkan, India dan Amerika Serikat (AS) sudah lebih dahulu melarang Tiktok beroperasi di negaranya. Menurutnya, Tiktok bukan hanya toko online tapi juga media sosial, sehingga sangat berdampak terhadap pasar dalam negeri.
"Orang berbelanja di online itu dinavigasi perbincangan di media sosial. Ini satu, apalagi payment system-nya nanti bersama, ini lagi diusulkan. Pembiayaan semua, logistik ya mereka semua, ini namanya monopoli," tegas Teten.
Melihat kondisi tersebut, dirinya mengusulkan kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar memperketat aturan menyangkut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 pasal mengenai web tanpa tujuan komersial. Termasuk di antaranya supaya tidak bisa berjualan produk impor secara langsung alias cross border, khususnya lewat media sosial, platform nonkomersil.
Menanggapi permintaan tersebut, Bahlil mengaku telah menutup izin impor barang secara langsung e-commerce alias perdagangan cross border. Ini dilakukannya sebagai respons atas banjir produk impor di e-commerce maupun social commerce.
Ia menuturkan, instruksi telah disampaikan kepada deputi terkait meski regulasi menyangkut larangan tersebut. Adapun aturan yang dimaksud ialah revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tidak selesai sampai sekarang.
"Jadi Pak Teten kemarin saya sudah, mohon maaf, tanpa aturannya ada saya sudah perintahkan kepada deputi saya, lock itu izin di KBLI e-commerce yang datang tidak dulu didaftarkan langsung main jualan saja. Aku sudah tutup," ujar dia pada kesempatan serupa.