Senin 19 Feb 2024 21:47 WIB

Menkop UKM Sebut TikTok Masih Langgar Aturan

TikTok masih mengintegrasikan medsos dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

Red: Lida Puspaningtyas
 A sign is on display at TikTok in Los Angeles, California, USA, 15 February 2024. The city of New York, along with the school district and health organizations, filed a lawsuit against the parent companies of TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, and YouTube, alleging that their services damage the mental health of young adults and children. The lawsuit was also filed in the Los Angeles County branch of the California Superior Court because of the company
Foto: EPA-EFE/ALLISON DINNER
A sign is on display at TikTok in Los Angeles, California, USA, 15 February 2024. The city of New York, along with the school district and health organizations, filed a lawsuit against the parent companies of TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, and YouTube, alleging that their services damage the mental health of young adults and children. The lawsuit was also filed in the Los Angeles County branch of the California Superior Court because of the company

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan platform media sosial TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce).

Baca Juga

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten, ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Teten menilai alasan TikTok masih melanggar aturan pemerintah dikarenakan korporasi tersebut masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya lagi.

Lebih lanjut Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

"Kita nanti tunggu Pak Mendag," kata Menkop UKM.

Selain itu, dirinya mengatakan, untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-Commerce, pihaknya telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman China, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," katanya pula.

Sebelumnya, pada September 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Secara garis besar aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yakni mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-Commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi perdagangan di e-Commerce selama tahun 2023 mencapai angka Rp 453,75 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan target yang sudah ditetapkan yakni sebanyak Rp 474 triliun.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement