Selasa 05 Sep 2023 09:50 WIB

Mendag Pastikan Atur Socio Commerce agar UMKM tidak Kolaps

Mendag menilai s-commerce seperti TikTok buat UMKM kolaps

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah).
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memastikan akan merilis aturan main platform social commerce seperti Tiktok. Dia menjelaskan, jika tidak diatur, s-commerce semacam Tiktok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps.

"Tiktok itu socio-commerce. Keuangan, perdagangan, dan social media jadi satu. Kalau tidak diatur, kolaps kita tiga bulan saja," kata Zulkifli dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung Parlemen, Senin (4/9/2023).

Dia mengaku, pemerintah tak dapat begitu saja melarang operasional Tiktok karena bisa membuat Indonesia digugat di World Trade Organization (WTO). Itu sebabnya, Zulkifli akan menata aturan main Tiktok dengan menggunakan instrumen Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Saya usul ke Pak Teten, kita larang saja. Tapi kita enggak boleh larang-larang karena kita bisa masuk WTO. Melarang tidak bisa, tetapi mengatur bisa," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk itu, pemerintah akan membuat aturan main s-commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Perubahan beleid itu sudah sampai tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga sejak 1 Agustus lalu.

Dia mengatakan, ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan untuk s-commerce seperti Tiktok Shop dalam revisi Permendag tersebut. Pertama, media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce. Untuk bisa menjadi e-commerce, media sosial harus memiliki izin terpisah.

Kedua, e-commerce maupun s-commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler. Jika ingin jadi produsen, perusahaan tersebut harus memiliki izin tersendiri. Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia. Untuk produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.

Keempat, terkait pembatasan impor, Kemendag akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor. Kelima, produk yang diperdagangkan di social commmerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini beberapa usulan dari kami. Kalau social commerce ini tidak ditata, e-commerce yang ada paling dalam enam bulan akan tutup semua. Karena Tiktok ini tahun depan mau investasi 10 miliar dollar US," tutur Zulkifli.

Terkait ancaman s-commerce, pada Juli lalu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan  untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari ancaman platform social commerce.

Menurut Budi Arie, Project S dari salah satu platform digital disinyalir beberapa pihak akan mengancam pertumbuhan pelaku UMKM  dalam negeri. Seperti diketahui, Project S merupakan proyek yang dijalankan Tiktok melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Melalui Project S, Tiktok diduga akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China. Sebelumnya lagi, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengaku sudah mengkhawatirkan agresivitas platform social commerce seperti Tiktok yang terus memperbesar pangsa pasarnya di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement