Rabu 06 Sep 2023 09:57 WIB

OJK Revisi Aturan Taksonomi Hijau, PLTU Batu Bara Masih Boleh Dibiayai

PLTU batu bara masuk dalam kategori hijau apabila sedang dalam proses transisi energi

Red: Lida Puspaningtyas
Kapal tongkang atau tugboat TB Baruna 2 sedang berlayar membawa batu bara PT PLN Batubara Niaga menuju PLTU Takalar.
Foto: PLN BB Niaga
Kapal tongkang atau tugboat TB Baruna 2 sedang berlayar membawa batu bara PT PLN Batubara Niaga menuju PLTU Takalar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya sedang merevisi aturan taksonomi hijau yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Revisi itu dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun di internasional,” ujar Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Sebagai salah satu contoh, di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), baru direvisi ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance yang sudah disahkan versi keduanya.

Aturan tersebut antara lain menyatakan bahwa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dalam proses transisi energi (energy transition​) dalam bentuk pengakhiran dini termasuk kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance).

Dengan kata lain, kata dia pula, PLTU batu bara masuk dalam kategori hijau apabila sedang dalam proses transisi energi.

Menurut dia, revisi itu pertama kali disetujui oleh organisasi regional atau internasional, yakni ASEAN. Di negara atau forum lain, proses untuk transisi energi dianggap terjadi ketika pengakhiran dini atau percepatan pengakhiran dari PLTU batu bara dikaitkan dengan pembangunan dari suatu pembangkit listrik energi baru atau terbarukan sebagai satu kesatuan.

“Tetapi kalau dalam konteks tertentu, sebenarnya belum tentu suatu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik baru terbarukan. Dalam konteks itulah, ASEAN Taxonomy Board on Sustainable Finance telah menyetujui atau mensahkan bahwa secara terpisah pengakhiran dini dari pembangkit listrik tenaga batu bara itu bisa dianggap hijau, sekalipun tidak dikaitkan dengan pembangunan konstruksi untuk energi baru terbarukan,” ujar Mahendra.

Saat ini, pihaknya disebut sedang mengkaji apabila energi yang berasal dari PLTU batu bara digunakan untuk memproduksi di industri berbasis hijau dan berkelanjutan, seperti membuat pabrik baterai bagi kendaraan listrik. Dalam arti, dia sedang mempelajari lebih lanjut, termasuk dalam revisi aturan taksonomi hijau, terkait apakah energi yang dipakai untuk produksi baterai electric vehicle atau membuat kendaraan listrik tidak bisa dikatakan hijau.

“Sebab, yang perlu kita lihat pada gilirannya adalah hasil keseluruhan, hasil akhir dari suatu rantai pasok. Sekiranya hal tadi memberikan dampak positif yang lebih besar daripada tidak dilakukan kepada industri terbarukan atau industri hijau seperti itu, maka terdapat kemungkinan untuk perhitungan-perhitungan yang bisa dinyatakan bahwa secara satu kesatuan terintegrasi rantai pasok itu dianggap hijau,” katanya pula.

Mahendra menilai keterkaitan dari satu produksi ke produksi di hilir atau di midstream akan menentukan sebagai satu keseluruhan bagaimana hasil akhir perhitungan dari produk akhir yang dihasilkan dari rantai pasok.

“Ini kami sedang kaji dalam proses revisi itu tadi, tapi kalau yang terkait dengan PLT batu bara yang early retirement sebagai proyek yang berdiri sendiri tanpa terkait dengan renewable energy yang harus dibangun, itu sudah dinyatakan hijau dan ini akan nanti dituangkan lebih lanjut dalam taksonomi hijau ataupun taxonomy sustainable finance Indonesia yang merevisi dari yang taksonomi hijau saat ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK itu pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement