Kamis 07 Sep 2023 10:16 WIB

Masih Ada Nasabah Tolak Restrukturisasi, Jiwasraya Diminta Tawarkan Kembali

Hingga akhir pekan kemarin sudah sekitar 41 persen kembali mengikuti restrukturisasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) usai menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya atau PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun kepada Kementerian BUMN.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) usai menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya atau PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun kepada Kementerian BUMN.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Saat ini masih ada nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Jiwasraya dapat kembali melakukan penawaran restrukturisasi kepada nasabah yang masih menolak.

"Untuk yang masih menolak restrukturiasi, Jiwasraya diminta menawarkan kembali kepada pemegang polis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Rabu (6/9/2023).

Dia menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka mengantisipasi dampak penawaran kembali. OJK meminta Jiwasraya dan IFG Life dapat menyediakan dukungan permodalan yang mencukupi pengalihan polis akibat perubahan pilihan pemegang polis yang sebelumnya menolak lalu menyetujui restrukturisasi.

Ogi menegaskan, restrukturisasi merupakan langkah yang ditawarkan agar setiap pemegang polis mendapatkan haknya.

"Khususnya, untuk mendapatkan haknya dengan kondisi yang lebih baik disebabkan kondisi kerugian atau defisit Jiwasraya yang sangat besar," jelas Ogi.

Dia memastikan, saat ini Jiwasraya, IFG Life, dan IFG dengan pendampingan BPKP telah menyusun draft perubahan rencana penyehatan keuangan. Ogi menuturkan, OJK telah meminta para pihak yang terlibat dalam penyusunan RPK yaitu IFG, IFG Life, dan Jiwasraya segera mengirimkan RPK perubahan yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham kepada OJK.

Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengakui saat ini masih ada nasabah Jiwasraya yang menolak tawaran restrukturisasi. Hanya saja, Hexana memastikan jumlah nasabah yang menolak sudah kurang dari satu persen.

"Dari segi rupiah (nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi) hanya kurang dari 0,4 persen ya itu nilainya sekitar Rp 500 miliar," kata Hexana usai acara peluncuran kerja sama antara IFG Life dengan Bank BTN di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Hexana memerinci, hingga akhir pekan kemarin sudah sekitar 41 persen kembali mengikuti restrukturisasi. Dia menilai, restrukturisasi merupakan solusi yang dipilih pemerintah selaku pemegang saham

"Polisnya disehatkan kemudian IFG Life yang ditugaskan sebagai perusahaan penanggung baru menerima polis tetapi untuk menerima polis maka ada penguatan permodalan oleh pemegang saham lewat IFG Life," kata Hexana menjelaskan.

Dia mengharapkan semua nasabah Jiwasraya dapat mengikuti restrukturisasi. Menurutnya, tawaran restrukturisasi tersebut merupakan itikad baik pemerintah supaya masalah di dalam Jiwasraya tuntas.

Hexana menambahkan, nantinya aset Jiwasraya akan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan. "Jadi pemenuhan kebutuhan itu kan insolvency. Total reliability-nya lebih besar dari aset. Kekurangangya ditutup oleh pemerintah jadi setiap aset asuransi itu mem-backup reliability," tutur Hexana.

Jika nantinya masih ada nasabah Jiwasraya yang menolak, Hexana memastikan persoalan tersebut akan berkaitan dengan Jiwasraya. Sementara saat ini Jiwasraya sudah tidak aktif lagi sebagai perusahaan asuransi jiwa.

"Jadi urusannya dengan bagaiamana penyelesaian sebuah perusahaan yang tidak sehat atau bermasalah," ucap Hexana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement