EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan pembayaran dividen BUMN sebesar Rp 85,8 triliun pada 2024. Adapun jumlah itu meningkat Rp 5 triliun dibandingkan dengan target sebelumnya yang tertuang dalam RUU APBN 2024 sebesar Rp 80,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan setoran dividen BUMN, yang masuk ke dalam pos kekayaan negara dipisahkan turut mengungkit target penerimaan negara bukan pajak dari sebelumnya Rp 473 triliun menjadi Rp 492 triliun.
"Pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan yaitu terutama dividen BUMN dinaikkan targetnya Rp 5 triliun, dari Rp 80,8 triliun menjadi Rp 85,8 triliun pada 2024," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR pekan lalu.
Per Juli 2023, Kementerian Keuangan mencatat setoran dividen sebesar Rp 60,23 triliun. Adapun jumlah tersebut mencerminkan pertumbuhan 58,87 persen atau 122,68 persen dari target tahun ini.
Selain pembayaran dividen BUMN, kenaikan target penerimaan negara bukan pajak juga berasal dari meningkatnya target pendapatan sumber daya alam menjadi Rp 207,7 triliun atau naik Rp 9,9 triliun. Adapun penerimaan negara bukan pajak lainnya naik dari sebelumnya Rp 111 triliun menjadi Rp 115,1 triliun.
Lebih rinci, kenaikan pendapatan dari sumber daya alam sebesar Rp 9,9 triliun tersebut berasal dari kenaikan pendapatan sumber daya alam migas sebesar Rp 5,2 triliun dan sumber daya alam nonmigas yang mencakup pertambangan minerba, kehutanan, perikanan dan panas bumi sebesar Rp 4,6 triliun.
Dalam pembahasan Panja A disepakati perubahan ICP dan lifting minyak maka penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam migas naik Rp 5,2 triliun dari sisi target penerimaannya.
Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak dari kekayaan negara dipisahkan naik Rp 80,8 triliun menjadi Rp 85,8 triliun atau naik sebanyak Rp 5 triliun.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak lainnya mengalami kenaikan sebanyak Rp 4,1 triliun dari sebelumnya Rp 111 triliun menjadi Rp 115,1 triliun. Penerimaan negara bukan pajak lainnya ini mencakup penerimaan negara bukan pajak kementerian/lembaga, domestic market obligation, dan PHT. Sementara, penerimaan negara bukan pajak Badan Layanan Umum tidak mengalami perubahan.
"Dengan demikian target PNBP 2024 naik dari Rp 473 triliun menjadi Rp 492 triliun, atau naik Rp 19 triliun," katanya.
Mengutip dari dokumen Nota Keuangan II RAPBN 2024, untuk mengejar target kekayaan negara dipisahkan pada tahun depan, maka pemerintah akan mengambil beberapa langkah kebijakan.
Pertama, transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola, penguatan fungsi manajemen risiko, dan pengawasan secara berkelanjutan, serta penerapan aspek environmental social governance dalam program kerja dan setiap investasi yang dilakukan. Kedua, pengawasan efektivitas kinerja penyertaan modal negara terhadap kinerja usaha BUMN sebagai agen pembangunan.
Ketiga, evaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi dan covenant, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan. Terakhir penguatan early warning untuk mendorong kinerja BUMN yang lebih baik.