Senin 11 Sep 2023 15:00 WIB

Kemenperin Atur Strategi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Permintaan global kendaraan listrik diperkirakan mencapai 55 juta unit pada 2024.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Mobil listrik (ilustrasi). Pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) dinilai penting guna mengurangi pemakaian sumber energi konvensional.
Foto: Reuters
Mobil listrik (ilustrasi). Pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) dinilai penting guna mengurangi pemakaian sumber energi konvensional.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) dinilai penting guna mengurangi pemakaian sumber energi konvensional. Sekaligus mengubah perilaku masyarakat menuju penggunaan berbagaibsumber energi terbarukan. 

Itu karena, perubahan iklim merupakan isu global yang berdampak besar bagi umat manusia. Maka konsep green industry menjadi program prioritas strategis yang perlu diimplementasikan.

Baca Juga

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai. Dijelaskan, peta jalan ini menguraikan beragam langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik, dan konverter dalam upaya mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien.

Permintaan global EV diperkirakan mencapai 55 juta unit pada 2024. Penggunaan EV sebagai alat transportasi sehari-hari di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan. Ini dinilai mendorong bertambahnya permintaan atas baterai berbahan lithium.

“Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen,” ujar Agus dalam siaran pers, Senin (11/9/2023).

Guna mencapai target ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari bagi entitas pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan EV. 

Pertama, dengan mengeluarkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen. Kedua, memberikan potongan PPN DTP sebesar lima sampai 10 persen untuk KBLBB roda empat dan bus elektrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.

Kemenperin pun bekerja sama dengan perusahaan yang bertanggung jawab untuk memproduksi baterai kendaraan listrik, di antaranya Indonesia Battery Corporation (IBC), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam ekosistem Battery Electric Vehicle (BEV) dan EV di Indonesia. Berbagai langkah progresif itu menjadi upaya strategis dalam mendukung visi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam industri kendaraan listrik dan berkontribusi pada agenda global keberlanjutan.

Saat ini terdapat sekitar 50 perusahaan yang mengembangkan EV di Indonesia, total investasi mencapai lebih dari 200 juta dolar AS atau sekitar Rp 3 Triliun. Pemerintah telah menetapkan target satu juta kendaraan roda empat yang beroperasi di tahun 2035 merupakan EV, yang setara dengan penghematan sekitar 12,5 juta barrel BBM dan mengurangi CO2 sebesar 4,6 juta ton. 

Selain itu, ditargetkan 12 juta unit kendaraan listrik roda dua maupun tiga beroperasi pada 2025. Angka itu setara penghematan 18,86 juta barrel BBM dan pengurangan 6,9 juta ton CO2.

“Pemerintah optimis bahwa target tersebut dapat tercapai. Kami juga menyambut baik industri yang berminat memanfaatkan insentif yang tersedia dalam pengembangan kendaraan EV di Indonesia,” tutup Menperin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement