Rabu 13 Sep 2023 06:57 WIB

Konsumen Banyak Dirugikan, OJK dan MA Siapkan Aturan Perlindungan

OJK memastikan terus mengupayakan penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus mengupayakan penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat. Saat ini, OJK bekerja sama dengan Mahkamah Agung tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. “Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat,” kata Friderica dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/9/2023). 

Baca Juga

Dia mengharapkan dengan hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu OJK dalam melakukan gugatan perdata ini. Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.

Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata tersebut akan menjadi warning yang kuat. Khususnya bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan yang disusun tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara. Khususnya seperti persoalan legal standing, gugatan kabur, dan lain sebagainya.

“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” ucap Agung.

Agung menilai, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. Khususnya yang berhubungan di sektor jasa keuangan.

OJK saat ini juga sudah menyediakan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk membuat laporan jika memiliki masalah dengan lembaga jasa keuangan.

OJK memastikan, pengaduan masyarakat yang sudah disampaikan melalui APPK wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan terkait karena akan diawasi secara ketat oleh OJK sampai pengaduannya terselesaikan.

OJK memastikan penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tersebut sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat yang membuat pengaduan juga dapat memantaunya setelah mendapatkan nomor pengaduan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.

Jika dalam prosesnya tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketanya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement