Rabu 13 Sep 2023 21:13 WIB

IKN Butuh Investasi Swasta Bangun Perumahan untuk ASN

Kebutuhan investasi untuk perumahan merupakan yang terbesar pada awal pembangunan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan, kawasan IKN kini sangat membutuhkan aliran modal investor swasta untuk membangun kawasan perumahan. Adapun kebutuhan investasi untuk perumahan merupakan yang terbesar pada awal pembangunan saat ini. 

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara, Agung Wicaksono, mengatakan, proyek 47 tower atau rumah susun untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tengah dibangun dengan uang negara dipastikan tak akan cukup untuk menampung seluruh ASN yang akan pindah ke ibu kota baru. 

Baca Juga

Oleh karena itu, dibutuhkan pula kawasan perumahan yang bisa menampung para ASN maupun pendatang lainnya yang akan tinggal di IKN. OIKN pun membuka opsi skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk bisa melancarkan pembangunan. 

“Saat ini mungkin (kebutuhan) yang paling besar soal perumahan. KPBU jelas dibutuhkan untuk bangun hunian ASN. Dari APBN PUPR sudah membangun 47 tower tapi ini tidak akan cukup,” kata Agung dalam gelaran Sewindu Proyek Strategis Nasional di Jakarta, Rabu (13/9/2023). 

Agung mengatakan, pihaknya juga telah menerima sebanyak 284 letter of intent (LoI) atau surat pernyataan minat berinvestasi di IKN dari para investor dalam dan luar negeri. OIKN menyatakan bakal mengawal ketat agar minat-minat yang disampaikan itu dapat terealisasi. 

“284 LoI itu dari sekitar 21 negara. Terbanyak hampir setengahnya dari dalam negeri. Merah Putih,” katanya. 

Agung menuturkan, setidaknya ada delapan proses pengajuan investasi yang akan dilalui dari para investor. Setelah LoI diterima, akan dilakukan pertemuan langsung antar OIKN dengan calon investor yang dilanjutkan dengan surat respons atas LoI investor. 

Selanjutnya bila kedua pihak telah sepakat baru dilakukan studi kelayakan hingga akhirnya pada proses deal closing proyek yang akan dibangun. 

“Jadi ini tahapan yang sudah kita susun. Kita akan terus kawal ini untuk mewujudkan investasi di IKN,” ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement