Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
Jika terpidana Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.