EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ingin peraturan tentang social commerce segera diterapkan. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan fenomena maraknya social commerce merupakan hal serius bagi keberlangsungan pelaku UMKM.
"Kita punya concern besar untuk mengatur ekonomi digital secara keseluruhan. Ini sudah sangat urgent," ujar Hanung saat diskusi bertajuk "Nasib UMKM di Tengah Gemerlap Social Commerce" di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Hanung mengatakan Kemenkop UKM sejak 1,5 tahun lalu telah mengusulkan adanya peraturan khusus yang mengintegrasikan aturan antar kementerian dalam mengatasi hal tersebut. Hanung menyampaikan Kemenkop UKM dan Kemendag telah berbicara tentang adanya peraturan yang mencakup ekonomi digital secara menyeluruh tersebut.
"Dilihat dari perekonomian kita, transaksi e-commerce Rp 877 triliun, sekarang ini barang yang dimiliki asing 56 persen, kami menganggap urgensi sekali segera mengatur kegiatan ini," ucap Hanung.
Hanung menyampaikan perubahan Permendag kemungkinan akan rampung pada akhir bulan ini. Namun, Hanung menilai perubahan Permendag saja tidak akan cukup tanpa diikuti perubahan peraturan lain, seperti peraturan penananam modal.
Hanung menyampaikan produk impor seharusnya juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan produk lokal dengan memiliki izin usaha hingga izin edar. Dengan begitu, lanjut Hanung, akan ada persaingan yang setara dan sehat dengan pelaku usaha lokal.
"Saat ini kepemilikan boleh 100 persen asing dan boleh punya lini bisnis lain, dia punya e-commerce tapi bisa produksi juga. Ini yang kita minta diubah, kita perlakuan sama antara offline dan online, saat ini tidak ada playing field yang fair. Nantinya akan banyak peraturan yang membatasi," kata Hanung.