Senin 18 Sep 2023 09:10 WIB

Harga Emas Senin Pagi di Posisi Rp 1,075 Juta per Gram

Harga buyback juga tidak berubah di posisi Rp 955 ribu per gram.

Red: Lida Puspaningtyas
Melihat permasalahan sampah yang ada di sekitar wilayah Jakarta Timur, PT Antam Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia menginisiasi sistem pengolahan sampah untuk menjadi emas.
Foto: dok Antam
Melihat permasalahan sampah yang ada di sekitar wilayah Jakarta Timur, PT Antam Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia menginisiasi sistem pengolahan sampah untuk menjadi emas.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi tidak berubah atau stagnan di posisi Rp 1.075.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp 1.075.000 per gram pada Sabtu (16/9/2023) dan Ahad (17/9/2023).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga tidak berubah di posisi Rp 955.000 per gram sama dengan harga buyback pada Sabtu (16/9/2023) dan Ahad (17/9/2023).

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp 587.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.075.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.090.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.110.000

- Harga emas 5 gram: Rp 5.150.000

- Harga emas 10 gram: Rp 10.245.000

- Harga emas 25 gram: Rp 25.487.000

- Harga emas 50 gram: Rp 50.895.000

- Harga emas 100 gram: Rp 101.712.000

- Harga emas 250 gram: Rp 254.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 507.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.015.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement