EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mendalami temuan bahwa e-wallet atau dompet elektronik di Indonesia semakin marak digunakan oleh pelaku judi online.
Temuan itu berdasarkan hasil penutupan akun e-wallet yang terafilisasi judi online hingga 17 September 2023 dengan total akun sebanyak 1.005 akun oleh pihak berwenang yakni platform dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"E-wallet ini kita siapkan diskusi dengan pengelolanya, mungkin ke Bank Indonesia juga. Nanti kita kaji, ini sedang saya kaji dengan teman-teman pengelolanya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Menurut Budi penutupan akses terhadap akun-akun e-wallet dengan dugaan terafiliasi judi online oleh OJK maupun platform tekfin dilakukan karena akun tersebut memiliki anomali transaksi.
Salah satu cirinya ialah pengisian ulang dana ke akun e-wallet yang diartikan sebagai debet di waktu-waktu tertentu, namun pemilik akun tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau kredit.
"Ada indikasi begitu, di awal minggu atau hari tertentu begitu tiba-tiba ada peningkatan top up. Tapi uangnya masuk saja, tidak ada uang yang keluar dari akun itu," kata Budi.
Ia berpendapat hal tersebut jelas berbeda dari pengguna e-wallet aktif pada umumnya yang sering melakukan transaksi secara digital, adapun metode penggunaan e-wallet yang didominasi dengan menerima pengisian ulang dana itu dinilai tidak wajar.
Terkait dengan penutupan akses keuangan yang terafiliasi judi online, terbaru Budi telah bersurat secara resmi kepada Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk menutup lebih banyak akun rekening bank yang diduga memiliki kaitan erat dengan praktik ilegal tersebut.
Ada sebanyak 800 rekening bank yang diajukan untuk ditutup berdasarkan laporan masyarakat serta hasil identifikasi Kemenkominfo terafiliasi jaringan judi online.