Kamis 21 Sep 2023 16:23 WIB

Ini Empat Langkah Agar Terhindar dari Jerat Pinjol 

Usahakan mengelola keuangan agar terhindar dari utang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Foto: Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ramai kasus seorang nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami yang bunuh diri, usai dipecat karena ditagih debt collector sampai ke kantornya. Di tengah menjamurnya pinjol yang dengan mudah mencairkan uang, masyarakat diminta waspada.

Perencana Keuangan OneShildt, Agustina Fitria Aryani memaparkan, untuk menabung dulu jika ingin membeli sesuatu agar jangan sampai terjerat pinjol. Termasuk jika ingin membeli rumah, sebaiknya menabung jika tidak ingin ambil KPR ketika dirasa bunganya terlalu besar.

Baca Juga

“Kalau nggak mau bayar bunga, ya nabung sendiri. Bertahap beli tanah, lalu beli bahan bangunan,” kata Agustina saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/9/2023). 

Lalu ia juga memaparkan langkah agar terhindar dari pinjol yang menggiurkan.

  1. Kelola pengeluaran, jangan melebihi kemampuan, sehingga tidak perlu berutang.
  2. Siapkan dana darurat, sehingga jika ada kondisi darurat tidak harus berutang.
  3. Miliki proteksi (minimal BPJS Kesehatan) untuk risiko sakit bagi seluruh anggota keluarga, dan asuransi jiwa untuk pencari nafkah utama. Sehingga pada saat terjadi sakit atau pencari nafkah meninggal, tetap bisa hidup layak dan biaya kesehatan lebih ringan maka tidak perlu ambil utang.
  4. Kenali kelemahan kondisi keuangan masing-masing ada di mana, jauhi godaan atau kelemahan itu.

Seperti yang diketahui, bunga pinjol maupun pinjaman uang di bank memiliki bunga yang besar. Bank maupun lembaga keuangan lainnya menetapkan bunga kredit dengan mengacu pada beberapa hal, seperti berapa biaya bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana di tabungan, deposito, biaya operasional, dan biaya lainnya seperti premi penjaminan LPS, dan lainnya.

Jadi semakin tinggi bunga tabungan dan deposito, serta biaya operasional, maka semakin tinggi juga bunga kredit yang diberikan. Sementara khusus untuk KPR, saat ini suku bunga bank sangat bervariasi, berkisar antara 4 hingga 12 persen per tahun.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement