EKBIS.CO, JAKARTA -- Perencana Keuangan PINA.id I Nyoman Bhawa Laksana mengungkapkan pinjaman online (pinjol) bisa berdampak positif atau negatif tergantung dari perencanaannya. Baru-baru ini muncul kasus yang diduga seseorang bunuh diri karena tidak dapat membayar utang pinjol setelah mendapatkan teror dari debt collector.
"Selama pinjol itu sudah direncanakan dengan matang, maka itu adalah pinjaman yang baik dan bukan keputusan emosional sesaat," kata Bhawa kepada Republika, Jumat (22/9/2023).
Dengan direncanakan sejak awal, Bhawa mengatakan seseorang dapat leluasa dalam memilih tempat untuk berutang. Tidak hanya lewat pinjol, Bhawa menekankan akses lain juga bisa didapatkan dari dari bank, BPR, koperasi, dan lembaga perkreditan desa.
Perencanaan yang matang juga dibarengi dengan banyak mencari informasi pilihan-pilihan tempat pinjaman tersebut. "Terutama tentang bunga dan biaya-biaya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online. Intinya, kenalilah utang dan tempat berutangmu," ungkap Bhawa.
Dia menambahkan, pinjol bisa menjadi pilihan utang yang baik tapi sifatnya sama seperti sebuah pisau yang tajam namun bermanfaat. Berutang bukanlah hal yang tabu, Bhawa menekankan sebaiknya sudah direncanakan dengan tepat.
Meskipun begitu, Bhawa menegaskan, pengelolaan keuangan yang baik menjadi dasar agar tidak terjerat utang yang membahayakan. "Dasar mengelola keuangan yang baik dimulai dari mengenali dan membiasakan diri membuat anggaran untuk pengeluaran kita," tutur Bhawa.
Lalu selanjutnya membentuk dana darurat yang sesuai dengan kondisi kehidupan. Bhawa mengakui hal tersebut memang tidak mudah maka seseorang juga membutuhkan pendamping dalam melakukannya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Terlebih saat ini muncul sejumlah dampak negatif dari penggunaan layanan pinjol jika tidak bijak menggunakannya.
"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).
Selain itu, Aman juga meminta masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk memahami syarat dan ketentuannya. Hal itu termasuk juga dengan bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan.
"Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081 157 157 157," ucap Aman.