EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah akan segera menyiapkan aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial. Menurutnya, aturan tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). “Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi, dikutip dari siaran pers Istana.
Jokowi menekankan, model bisnis tersebut harus segera diatur karena berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. “Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Jokowi juga mengatakan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. “Mestinya dia itu media sosial bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, pemerintah harus hadir dalam menyikapi fenomena social commerce. Faisal menyampaikan apa yang terjadi saat ini di Tiktok Shop cenderung berbeda dengan model e-commerce sebelumnya.
"TikTok disinyalir bukan hanya memperjualbelikan barang sebagaimana e-commerce lain, tapi juga membuat algoritma yang bisa mengidentifikasi sampai ke produk-produk apa paling laris, berapa harganya, dan diiklankan langsung," ujar Faisal saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Faisal mengatakan banjir produk....