Sabtu 23 Sep 2023 20:33 WIB

Mendag Dukung Kemandirian Indonesia Penuhi Kebutuhan Bahan Baku Obat

AB30 sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan industri vaksin di India.

Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan tinjauan ke Pasar Natar, Bandar Lampung, hari ini.
Foto: Dok istimewa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan tinjauan ke Pasar Natar, Bandar Lampung, hari ini.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya agar Indonesia dapat mandiri dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku obat dan biofarmasi sehingga tidak tergantung impor dari negara lain.

Hal ini dikemukakan Mendag saat bertemu dengan Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat (AB30) di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

"Kemendag mendukung program kerja AB3O yang berfokus pada kemandirian pembuatan bahan baku obat untuk kemajuan kesehatan Indonesia," ujar Mendag melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/9/2023).

Mendag mengapresiasi AB3O yang telah berupaya mengembangkan kemandirian bahan baku obat dan biofarmasi Indonesia. Saat ini, AB30 sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan industri vaksin di India untuk pengembangan biofarmasi dan bahan obat di Indonesia.

"Kemendag mendukung penuh dalam pengembangan industri biofarmasi dan bahan obat di Indonesia. Terkait hal ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memfasilitasi rencana tersebut," kata Mendag.

Saat ini, terdapat beberapa bahan baku obat yang termasuk dalam kategori jenis barang yang dibatasi importasinya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Bahan baku obat dimaksud masuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2), yang diimpor untuk Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, serta industri pangan olahan dan bahan tambahan pangan.

Impor terhadap barang yang dibatasi impornya tersebut hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku juga sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Perizinan Berusaha dari Kementerian Perdagangan.

Sementara bahan baku obat dan obat-obatan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, importir dapat mengimpor tanpa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kemendag. Namun, Importir tetap diwajibkan untuk memiliki NIB yang berlaku juga sebagai API.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement