Senin 25 Sep 2023 14:08 WIB

Permendag No 50 Diteken Hari Ini, TikTok Shop Dilarang Berjualan

TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi produk.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Friska Yolandha
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Foto:

Kemudian, platform media sosial juga tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor minimal senilai 100 dolar AS.

"Kira-kira itu sudah diputuskan hari ini, sore saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020, menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," ujarnya.

Ia menegaskan, jika ada platform media sosial yang melanggar aturan ini maka pemerintah akan memberikan peringatan. Zulhas juga memastikan pemerintah bisa menutup platform media sosial yang tetap melanggar aturan ini setelah diberikan peringatan.

"Kalau ada melanggar seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, abis diperingatkan kemudian ditutup," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Jokowi menyebut, aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi.

Menurut Jokowi, proses revisi lainnya terkait aturan ini sudah rampung dilakukan. Ia pun meminta untuk menunggu Kementerian Perdagangan menyelesaikannya.

"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya udah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata dia.

Jokowi menekankan, model bisnis seperti TikTok Shop tersebut harus segera diatur karena berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement