EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin Tiktok di Indonesia hanya sebagai media sosial. Bukan sebagai tempat berjualan.
Maka, ia menegaskan pemerintah akan mencabut izin Tiktok jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli. "Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main," kata Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, kemarin petang.
Pemerintah, kata dia, tengah mengatur ulang ketentuan perdagangan. Di antaranya menetapkan pajak bagi produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ia pun menekankan Tiktok tidak akan diizinkan sebagai tempat berbisnis. Melainkan hanya sebagai platform media sosial.
Bahlil menambahkan, pemerintah tidak akan melakukan pembicaraan dengan Tiktok terkait perizinan itu. "Ngapain bicara sama mereka (Tiktok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika keberatan) biar saja hengkang, enggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tegas dia.
Bahlil pun mengimbau para artis atau figur publik agar tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri. Ia menuturkan, banjirnya produk impor di Tanah Air dapat mematikan UMKM.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga, banyaknya produk impor ilegal yang sangat murah di platform online menjadi penyebab produk lokal kalah saing. Bahkan, kata dia, banyak influencer atau figur publik dengan banyak pengikut di media sosial turut mempromosikan barang dari luar negeri.
"Figur-figur di kalangan artis yang punya follower banyak, memang banyak yang menjadi endorser mempromosikan produk-produk dari luar. Mungkin itu salah satu yang menyebabkan para pedagang di offline atau di online yang bukan public figur, itu pasti memang ada pengaruhnya," kata Teten menjelaskan pada kesempatan berbeda.