Selasa 26 Sep 2023 17:47 WIB

Hari Pertama IDX Carbon, Perbankan Borong Unit Karbon Pertamina Geothermal

Perusahaan yang telah membeli unit karbon nantinya bisa menjual ke perusahaan lain.

Red: Ahmad Fikri Noor
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perusahaan-perusahaan sektor perbankan di antaranya PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia hingga PT Bank Central Asia Tbk meramaikan perdagangan bursa karbon di hari pertama peluncuran, dengan membeli unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Iman Rachman mengatakan, tingginya minat perbankan membeli unit karbon sejalan dengan tujuan perusahaan menjadi perbankan hijau.

Baca Juga

"Perbankan memang lebih siap karena mereka ingin menarik investor," ujar Iman.

Sesuai peraturan bursa karbon, Iman menyebut perusahaan yang telah membeli unit karbon nantinya bisa menjual kembali ke perusahaan lain melalui bursa karbon.

“Aturan bursa karbon memperbolehkan itu, siapa pun yang membeli bisa menjual kembali. Tetapi, apakah peraturan di sektor perbankan memperbolehkan itu atau tidak, mungkin teman-teman perbankan harus cek,” ujar Iman.

Selain sektor perbankan, perusahaan sektor lain yang membeli unit karbon Pertamina Geothermal (PGEO), di antaranya PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Sampai saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

Iman menjelaskan pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement