EKBIS.CO, Peraturan perdagangan Brexit baru yang mencakup kendaraan listrik dapat merugikan produsen Eropa sebesar 3,75 miliar poundsterling atau sekitar Rp 70,59 triliun dengan kurs Rp 18.800 per poundsterling selama tiga tahun ke depan.
Aturan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa mobil listrik yang diproduksi UE sebagian besar dibuat dari suku cadang yang bersumber secara lokal.
Namun produsen ototmotif Uni Eropa dan Inggris mengatakan mereka belum siap. Asosiasi Produsen Mobil Eropa (ACEA) juga memperingatkan langkah-langkah tersebut dapat mengurangi produksi dari pabrik-pabrik UE sebanyak 480 ribu kendaraan. Dan mereka mengatakan pelanggan akan membayar lewat harga yang akan naik.
Masalah utamanya terletak pada apa yang disebut “aturan asal” yang mulai berlaku pada Januari. Ketentuan ini berlaku untuk pengiriman mobil melintasi Selat Inggris berdasarkan ketentuan kesepakatan Brexit, Perjanjian Perdagangan dan Kerja sama Inggris-UE.
Mereka akan secara efektif memastikan bahwa kendaraan listrik harus memiliki baterai yang diproduksi di Inggris atau UE.
Dikenakan tarif tambahan 10 persen........