EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung.
Adapun saat ini baru media sosial Tiktok memiliki fitur layaknya marketplace dalam satu aplikasi, yakni Tiktok Shop.
Namun, pemerintah memberikan alternatif untuk media sosial yang punya fitur tersebut agar membuatnya menjadi satu entitas dengan izin sebagai social commerce. Yakni platform media sosial yang khusus hanya digunakan untuk mempromosikan barang
Larangan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun sanksi akan diberikan secara bertahap, seperti yang dituangkan dalam pasal 50 ayat 2 dalam Permendag tersebut.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Zulhas memerinci, sanksi administratif bagi platform media sosial ataupun social commerce yang masih melayani transaksi jual beli akan diberikan peringatan secara tertulis.
Bila tak diindahkan,platform tersebut akan dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, lalu dimasukkan dalam daftar hitam.
Terakhir, bila tak ada iktikad baik dari platform bersangkutan, pemerintah akan melakukan pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang yang bisa berujung pencabutan izin usaha.