Jumat 29 Sep 2023 15:17 WIB

Mengenal Social Commerce, Istilah Baru yang Muncul dari Kasus TikTok Shop dan Kini Diatur

Tiktok Shop harus membuat entitas bisnis sendiri, terpisah dari media sosial TikTok.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Pedagang melakukan live promosi di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang seputar sepinya pembeli di pasar tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce salah satunya TikTok Shop.
Foto:

Lalu, bagaimana media sosial seperti Instagram dan Facebook yang kini punya fitur katalog belanja? 

Menurut Isy, tak menutup kemungkinan mereka juga akan menjadi social commerce karena dipakai untuk mempromosikan barang. Namun, pada tahap pembayaran harus dilakukan terpisah di luar aplikasi sehingga tak ada interkoneksi dengan platform social commerce tersebut. 

“Bisa saja, itu jadi social commerce. Tapi dia akan terbatas kegiatannya, tidak seperti e-commerce,” jelas Isy. 

Meski demikian, ia mengatakan Kemendag masih akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Investasi, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas lebih lanjut social commerce itu. 

Pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap para penyedia platform media sosial agar aturan yang dibuat pemerintah dapat ditaati. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement