Lalu, bagaimana media sosial seperti Instagram dan Facebook yang kini punya fitur katalog belanja?
Menurut Isy, tak menutup kemungkinan mereka juga akan menjadi social commerce karena dipakai untuk mempromosikan barang. Namun, pada tahap pembayaran harus dilakukan terpisah di luar aplikasi sehingga tak ada interkoneksi dengan platform social commerce tersebut.
“Bisa saja, itu jadi social commerce. Tapi dia akan terbatas kegiatannya, tidak seperti e-commerce,” jelas Isy.
Meski demikian, ia mengatakan Kemendag masih akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Investasi, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas lebih lanjut social commerce itu.
Pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap para penyedia platform media sosial agar aturan yang dibuat pemerintah dapat ditaati.