Rabu 04 Oct 2023 16:32 WIB

Erick Tekankan Komitmen Pemerintah Berantas Penimbun Beras

Satgas Pangan akan membeli beras di para penjual secara acak.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja mengangkat beras saat bongkar muat di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja mengangkat beras saat bongkar muat di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas penimbun beras guna menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia.

“Wasit saja tertangkap, apalagi penimbun beras,” ujar Erick Thohir saat meninjau Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika melakukan peninjauan operasi pasar beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di PIBC.

Erick mengatakan, pemerintah sudah memiliki Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pihak yang menimbun beras. Penegakan hukum terhadap para penimbun beras bertujuan untuk mengatasi gangguan terhadap stabilitas harga dan pasokan beras.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso alias Buwas mengatakan bahwa selain penimbunan beras, terdapat bentuk penyimpangan lain berupa pemalsuan beras SPHP yang berasal dari impor.

Buwas menjelaskan kerawanan terdapat pada beras impor yang dikemas ulang menggunakan karung-karung beras dalam negeri. Beras-beras tersebut lantas dijual dengan harga premium, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

“Karena itu (harga berasnya) tidak turun-turun. Karena mereka jualnya begitu,” kata Buwas.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah bersama Satgas Pangan bekerja sama untuk melakukan operasi penegakan atau penertiban. Satgas Pangan akan membeli beras di para penjual secara acak, lalu melakukan pemeriksaan di laboratorium.

Nah, itu arahnya hukuman pidana,” ucapnya.

Adapun pasal-pasal yang dapat menjerat para penimbun maupun pengoplos adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, stok beras yang dikuasai oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) per 4 Oktober mencapai 1,7 juta ton, dan ditargetkan menjadi 2 ton pada November 2023. Sedangkan, untuk stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang sudah mencapai 31.410 ton.

Stok tersebut kurang 4.000 ton dari target yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yakni 35 ribu ton.

Berdasarkan data dari Food Station, harga rata-rata beras medium di PIBC pada 2 Oktober 2023 sebesar Rp 11.185, lebih rendah Rp 1.415 dari harga beras pada 14 September 2023 yang mencapai Rp 12.600 per kilo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement