Rabu 04 Oct 2023 18:42 WIB

TikTok Shop Ditutup, Menkominfo Bilang Sanksi tak Diperlukan

Sanksi tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada aturan PMSE.

Red: Fuji Pratiwi
Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto:

Terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur PMSE, Kemenkominfo secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

Budi Arie mengatakan, Kemenkominfo dalam hal menjalankan sanksi pemutusan akses untuk sebuah layanan PMSE, tidak dapat bergerak sendiri. Pihaknya hanya dapat melakukannya apabila menerima permohonan dari kementerian atau lembaga yang membidangi sektor terkait.

Maka dari itu koordinasi serta evaluasi bersama kementerian atau lembaga terkait menjadi hal yang penting, dalam hal PMSE koordinasi intens dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement