EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan Tiktok Shop tidak boleh melakukan transaksi atau penjualan barang dalam aplikasi media sosial mereka. Meski begitu, dia belum mau berbicara terlalu jauh soal rencana penggabungan Tiktok dengan Tokopedia lewat skema akuisisi.
"Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi Tiktok) kan tidak bisa," kata Zulkifli di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Dia menyampaikan, dalam dua pekan terakhir beredar kabar Tiktok akan bermitra dengan e-commerce Indonesia. Tapi, kata dia, Kemendag belum mendapatkan informasi maupun pembahasan dengan pihak-pihak terkait, terutama Tiktok.
"Belum ada (pembahasan dengan Tiktok)," jelas dia.
Pada kesempatan itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto turut sepandapat dengan Zulkifli. Dia juga mengingatkan, apabila Tiktok ingin berjualan lagi lewat aplikasi, maka transakai tidak boleh dilakukan. Yang diperbolehkan hanya sebatas promosi.
"Betul (dalam regulasi tidak boleh aplikasi media sosial bertransaksi). Tetap mengacu pada Permendag 31 aja," kata Rifan.
Diketahui, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mendapatkan suntikan investasi sebesar 1,5 miliar dolar AS atau Rp 23,4 triliun dari Tiktok Pte Ltd. Dengan langkah tersebut, maka Tiktok akan menggenggam sebesar 75 persen saham dari Tokopedia dan menjadi pengendali e-commerce yang lekat dengan warna hijau itu.
Diketahui, Permendag 31 Tahun 2023 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop dulu. Permendag itu mengatur secara jelas, tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani e-commerce dalam satu aplikasi.