EKBIS.CO, BATAM -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau(Kepri), Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Polda Kepri dapat mengatasi permasalahan warga dalam pengembangan proyek Rempang Eco-City.
"Saya yakin BP Batam, Kapolda, dan Gubernur akan terus mencari cara untuk bagaimana meyakinkan warga. Saya kan sudah menyelesaikan permasalahan seperti ini bukan satu atau dua kali, sudah sering," ujarnya usai meninjau kawasan Rempang dan rumah sementara warga yang bersedia digeser di Kota Batam, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, meski sampai saat ini masih ada warga yang melakukan penolakan untuk pergeseran atau relokasi, namun juga ada beberapa warga yang sudah menerima. Bagi yang belum mau menerima digeser ini, kata dia perlu peran pemerintah setempat.
"Sudah sebagian warga yang menerima itu dan yang belum inilah tugas kami pemerintah untuk bicara baik-baik dengan mereka. Memang itu butuh proses dan waktu," katanya.
Berdasarkan data yang diberikan BP Batam kepadanya, dari 900 kepala keluarga (KK) di Rempang, sudah 341 KK yang sudah menyampaikan secara sukarela untuk bersedia melakukan pergeseran.
"Sebanyak 17 kepala keluarga sudah kami tempatkan di rumah sementara Perumahan Bida 3, Sambau, menunggu sampai rumah mereka di tempat relokasi sudah jadi," kata dia.
Menteri Bahlil juga menjelaskan kembali, bahwa warga yang bersedia digeser akan mendapatkan tanah seluas 500 meter persegi dengan rumah tipe 45. Nantinya jika ada rumah warga Rempang yang melebihi nilai Rp 120 juta, akan dilakukan perhitungan kelebihannya.
Kemudian tanaman tumbuh, keramba juga akan dibayar dan diselesaikan, termasuk kebun dan lahan warga akan diganti rugi.
"Tapi sesuai aturan. Nanti akan kami hitung dan ganti ruginya berapa, tapi sesuai aturan ya. Sesungguhnya kita itu berbuat agar hak agraria itu terpenuhi," kata Bahlil.
Selanjutnya warga yang memilih tinggal sementara di rumah sementara yang disediakan pemerintah juga akan mendapat kompensasi sebesar Rp1,2 juta per kepala setiap bulandan uang kontrakan Rp 1,2 juta per bulan. Kompensasi itu diberikan hingga rumah warga di Tanjung Banun di Rempang dan Dapur 3 di Galang selesai dibangun.