Senin 09 Oct 2023 20:57 WIB

Soal Rice Cooker Gratis, Pengamat: Bagi-Bagi Cuan untuk Produsen?

Rice cooker hampir tidak memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Beragam rice cooker yang tersedia di pasaran.
Foto: Republika/Darmawan
Beragam rice cooker yang tersedia di pasaran.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis. 

Tujuan pembagian rice cooker itu, menurut Kementerian ESDM di antaranya untuk mendorong penggunaan energi bersih dan menggantikan LPG 3 Kg. Kementerian ESDM rencananya akan membagikan 500 ribu unit rice cooker gratis kepada masyarakat. 

Namun, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan kebijakan itu telah ditentang oleh banyak kalangan. Ia menaksir, bila harga rice cooker sekitar Rp 750 ribu per unit, maka total anggaran pembagian rice mencapai minimal sebesar Rp 510 miliar.

“Penggunaan rice cooker memang menggunakan listrik yang merupakan energi bersih, tetapi rice cooker hampir tidak memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon karena kapasitasnya sangat kecil,” kata Fahmy dalam keterangan tertulisnya diterima Republika.co.id, Senin (9/10/2023). 

Apalagi, Fahmy mengatakan, listrik yang digunakan dihasilkan dari pembangkit listrik yang masih menggunakan energi kotor batu bara. Pembagian rice cooker juga tidak bisa menggantikan gas LPG 3 Kg. 

Alasannya, rice cooker hanya untuk menanak nasi, mengukus dan memanaskan. Sedangkan memasak lauk dan lainnya masih menggunakan kompor gas dengan LPG 3 Kg. Dengan demikian, program pembagian rice cooker tidak efektif sama sekali dalam menggantikan LPG 3 Kg.

“Berhubung kedua tujuan itu mustahil dicapai, jangan-jangan tujuan pembagian rice cooker gratis hanya untuk membagikan cuan kepada perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan dan pembagian rice cooker gratis,” kata Fahmy. 

Lebih lanjut, Fahmhy menilai, berlakunya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 bersamaan dengan tahun politik, patut diduga cuan itu akan mengalir untuk pemenangan Pilpres dan Pileg. 

“Kalau dugaan tersebut benar, maka Menteri ESDM harus didesak untuk membatalkan Permen pembagian rice cooker gratis. Jangan sampai dana APBN digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada perusahaan yang berkedok pembagian rice cooker gratis,” katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement