Kamis 12 Oct 2023 14:39 WIB

KPPU Kantongi Bukti Awal Kartel Suku Bunga Pinjol

OJK dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi batasan bunga pinjaman pinjol.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Foto: Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan saat ini tengah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Penyelidikan tersebut berkaitan dengan bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Bukti awal sudah ada," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Republika.co.id, Kamis (12/12/2023).

Di sisi lain, AFPI memastikan sudah berkirim surat kepada KPPU mengenai penyelidikan tersebut. Hanya saja, AFPI mengungkapkan hingga saat ini masih menunggu respons dari KPPU.

Deswin menuturkan, hingga saat ini KPPU belum ada informasi rencana untuk melakukan pertemuan dengan AFPI. Sebab proses peyelidikan awal berkaitan dengan dugaan kartel suku bunga pinjol tersebut masih berlangsung.

"Karena ini proses penegakan hukum, kita liat nanti apakah akan menjadi bagian dari penyelidikan. Intinya kami menghargai independensi tim penyelidik," ujar Deswin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi batasan bunga pinjaman online (pinjol). Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan, regulasi tersebut hanya akan mengatur batas atas bunga pinjol.

"Secepatnya, diusahakan (tahun ini diterbitkan regulasi batas atas bunga pinjol)," kata Edi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Dia menjelaskan, aturan batasan baru bunga pinjaman tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Edi menuturkan, pada dasarnya penetapan harga tersebut idealnya diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran.

Namun, Edi melanjutkan, saat kondisinya masih belum ideal, otoritas atau regulator bisa melakukan intervensi. "Ini untuk memastikan ada keadilan baik untuk si peminjam ataupun platform," ujar Edi.

Dia menegaskan, OJk berusaha memposisikan untuk menciptakan keseimbangan untuk semua pihak dalam ekosistem pinjol tersebut. Untuk itu, Edi mengungkapkan, OJK saat ini sedang menyiapkan batasan maksimal bunga pinjaman dan fokus mendorong dari sisi peer to peer (P2P) lending yang bersifat produktif.

"Jadi, ini batasan suku bunga bunga yang atasnya ya. Kalau batas bawah silakan saja, semakin murah semakin bagus," kata Edi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement