EKBIS.CO, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan upaya pengendalian impor barang-barang konsumsi dilakukan untuk melindungi industri dan industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri agar bisa kembali bangkit.
"Paling tidak kita mengontrol. Kalau produksinya sudah banyak di Indonesia, IKM-IKM, ya itu tadi, kita lindungi maka nanti Tanah Abang, pasar-pasar, bisa bangkit kembali," kata Taufiek di sela Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 di Jakarta, kemarin.
Taufiek mengatakan pengendalian impor yang dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan pengetatan impor lewat pengawasan di luar kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).
Menurut dia, pengetatan pengawasan dilakukan untuk membatasi volume impor barang yang masuk. Sebab, saat tidak ada instrumen pengawasan di kawasan luar dan di kawasan pabean, impor barang bebas masuk sehingga membuat industri dan IKM lokal kalah bersaing.
"Itu tidak adil di dalam konteks membangun daya saing dan juga melindungi masyarakat atau melindungi industrinya. Nah itu kan industri pembayar pajak terbesar, nah ini yang diregulasi. Jadi bahasanya itu diregulasi, diperbaiki dari yang tadinya tidak diatur menjadi diatur karena ada problem tadi, ada industrinya punya produk hilir tapi dibiarkan produk lain masuk tanpa ada instrumen," kata dia.
Taufiek mengatakan selain pengetatan dari sisi pengawasan barang yang masuk, pemerintah secara paralel juga akan mengatur perdagangan daring. "Jadi semua instrumen digunakan untuk ini supaya bangkit kembali," ungkap Taufiek.
Taufiek juga menegaskan pemerintah tidak sama sekali melarang impor karena kebijakan seperti itu justru akan berdampak buruk bagi kinerja ekspor Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pengetatan impor diharapkan mampu mendorong produksi dalam negeri dan turut meningkatkan roda perekonomian.