EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah segera menerbitkan aturan praktik jual rugi (predatory pricing) yang sering dilakukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun larangan praktik jual rugi tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, aturan baru tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. "Beberapa aturan sudah kita atur untuk memastikan bahwa tidak ada predatory pricing," ujar Rifan saat Media Briefing 'Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor', Kamis (12/10/2023).
Dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang. Selain itu, e-commerce diharuskan menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Itu sebagai salah satu upaya peran aktif PMSE untuk memastikan bahwa tidak terjadi predatory pricing," ucapnya.
Maka itu, ke depan pihaknya meminta partisipasi aktif dari pemangku kepentingan lain untuk mencegah praktik jual rugi oleh e-commerce antara lain memperketat masuknya barang impor ilegal.
"Balik lagi Permendag 31 tidak bisa berdiri sendiri. Ketika berbicara predatory pricing ada beberapa hal perlu kita lakukan pengaturan. Bagaimana kita memperketat arus barang impor jangan sampai ada barang impor masuk dengan harga murah," ucapnya.