Jumat 13 Oct 2023 07:36 WIB

Fintech Kurang Modal Bertambah, OJK: Kinerja Menurun dan Merugi

OJK mencatat, terdapat 33 fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan modal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman.
Foto: Dok Tangkap Layar
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini masih ada 33 fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kapasitas modalnya per September 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum pada September 2023 bertambah dibandingkan bulan sebelumnya.

"Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar pada September 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian," kata Agusman, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Agusman menuturkan, pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar seharusnya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

"Sebelas dari 33 penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal," kata Agusman.  

Dia menambahkan, sebanyak 22 P2P Lending sedang proses peningkatan modal dalam perizinan OJK. Sementara dua P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.

"OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," ucap Agusman.

Saat ini, OJK juga tengah menyusun roadmap industri fintech P2P lending. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong industri fintech P2P lending lebih efektif dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, mendorong lebih inklusif, dan sejalan dengan amanat Undang-undang P2SK.

"OJK fokus pada lima strategi dan masing-masing strategi tersebut dijabarkan dalam program kerja dan juga memiliki end state di setiap strateginya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Kamis (12/10/2023).

Strategi pertama yaitu penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko. Selain itu juga terbentuknya Industri fintech P2P lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko  dan SDM yang andal.

 

Agusman menuturkan, strategi kedua yaitu penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Lalu dicapainya peningkatan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan inklusif.

 

Strategi ketiga yaitu penguatan perlindungan konsumen dengan end state terlaksananya perlindungan konsumen fintech P2P lending yang memadai. Selanjutnya strategi keempat yaitu pengembangan elemen ekosistem dengan end state terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending.

 

"Strategi kelima yaitu pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi dengan end state tersedianya Infrastruktur data dan SI yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending," ucap Agusman. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement