Sabtu 14 Oct 2023 22:50 WIB

Kemenkeu Tegaskan Utang Pemerintah tak Ditanggung per Kepala Penduduk

Menghitung utang tak sama dengan membagi rata jumlah utang per jumlah penduduk.

Red: Fuji Pratiwi
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menegaskan pengelolaan utang pemerintah tidak ditanggung pelunasannya oleh per kepala setiap penduduk Indonesia dengan nominal tertentu.

"Kami mengelola keuangan negara, itu tidak lazim menggunakan perhitungan utang per kepala," kata Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan di sela InTalks to Campus di Universitas Warmadewa Denpasar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Kepada para mahasiswa kampus swasta di Denpasar itu, Deni menjelaskan, menghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa. Untuk pengelolaan utang, lanjut dia, pemerintah mengalokasikannya melalui APBN di antaranya untuk pembayaran bunga surat berharga negara (SBN).

Ia menjelaskan utang pemerintah Indonesia per Agustus 2023 mencapai Rp 7.870,35 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 89 persen atau Rp 6.995,18 triliun di antaranya bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) dan 11 persen lainnya adalah pinjaman atau sebesar Rp 875,16 triliun.

Apabila dirinci, komposisi SBN itu sebanyak Rp 5.663,94 triliun dibeli oleh investor dalam negeri atau 72,3 persen dengan mata uang rupiah, sedangkan sisanya mencapai Rp 1.331.24 triliun adalah valuta asing (27,7 persen). Sedangkan Rp 875,16 triliun pinjaman itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 25,11 triliun dan luar negeri Rp 850,05 triliun.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah pusat memiliki nilai aset mencapai Rp 12 ribu triliun dan belum termasuk aset pemerintah daerah. Deni pun menambahkan nilai aset tersebut bukan berarti bisa dibagi rata kepada 270 juta jiwa penduduk Indonesia.

Begitu juga dengan penerimaan pajak, dengan target sebesar Rp 2.400 triliun, tidak berarti 270 juta jiwa penduduk Indonesia harus membayar pajak dengan nilai sekitar Rp 9 juta per kepala.

Sebelumnya viral di media sosial unggahan pegiat media sosial Jerome Poline melalui TikTok pada 24 Juni 2023 yang menghitung setiap kepala penduduk Indonesia membayar sebesar Rp 28 juta untuk patungan melunasi utang pemerintah RI tersebut. Konten menghitung utang itu pun mengundang reaksi ratusan ribu warganet dan mendapat ribuan komentar.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement