Senin 16 Oct 2023 13:59 WIB

Menperin Sebut Barang Impor yang Dibatasi Masih Bisa Bertambah

Pemerintah terbuka menerima masukan barang impor yang perlu dibatasi.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) saat berkunjung ke Universitas Andalas di Padang, Senin, (4/9/2023).
Foto: ANTARA/HO-Humas Unand.
Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) saat berkunjung ke Universitas Andalas di Padang, Senin, (4/9/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan Kemenperin turut mendukung upaya pengetatan impor barang dari pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) menjadi pengawasan di kawasan pabean (border). Hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.

Dengan perubahan itu, maka pemeriksaan barang impor yang sebelumnya di luar kawasan pabean maka akan diperiksa di wilayah pabean oleh petugas bea dan cukai. "Saat ini pengawasan bersifat post-border akan kita ubah pengawasannya menjadi border dengan adanya pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)," kata Agus saat memberikan arahan dalam Pengangkatan Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) dan Pengarahan PPNS di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga

Agus mengungkapkan, belakangan ini marak pemberitaan soal keluhan-keluhan pelaku usaha dan masyarakat atas peredaran barang impor baik di pasar tradisional serta peningkatan penjualan barang impor lewat platform digital atau e-commerce. Pemerintah pun langsung bergerak cepat untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu yakni pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, suplemen kesehatan dan juga produk tas.

"Ini komoditas yang ditetapkan itu minimal. Kalau ada tambahan, boleh diusulkan, pemerintah terbuka," kata Agus.

Agus menyebut dari total 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor larangan atau pembatasan (lartas) terhadap 6.910 HS, atau sekitar 60,5 persen. Dari 60,5 persen komoditas yang dikenakan lartas tersebut, sebanyak 32,1 persennya dilakukan pengawasan di border dan sebanyak 28,4 persennya akan dilakukan pengawasan di post-border.

Berdasarkan hasil ratas yang dipimpin Presiden Jokowi itu, Kemenperin ditugaskan untuk melakukan revisi atau perbaikan peraturan-peraturan yang mengakomodir perubahan pengawasan dari post-border ke border dalam waktu dua pekan.

Dalam ratas tersebut juga diputuskan pembentukan Satgas Nasional Pengendalian Impor yang terdiri dari kepolisian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Kominfo dan Badan Karantina.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement