EKBIS.CO, YOGYAKARTA - Ditangkapnya pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu membawa secercah harapan untuk para pebisnis Pertashop. Bisnis mereka yang terguncang sejak disparitas harga Pertamax dan Pertalite melebar, semakin merugi lantaran banyaknya pengecer Pertalite.
Para pengecer Pertalite bisa mendapatkan untung lebih dari Rp 2.000 per liter, dengan menjual dengan ukuran botol yang tidak sampai seliter. Bisnis mereka juga tidak mengharuskan untuk membayar pajak. Akan tetapi, jumlah pengecer ilegal ini semakin banyak. Padahal, SPBU tidak diperkenankan memperjualbelikan BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen untuk dijual eceran kembali.
Ketua Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan DIY, Sadewo mengapresiasi penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Pelaku diketahui melakukan penimbunan BBM dengan bekerjasama dengan karyawan SPBU.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan pihak berwajib telah turun untuk menindak para oknum penyalahgunaan BBM Pertalite.
"Alhamdulilah mulai membantu kita (pengusaha Pertashop) dan masyarakat supaya Pertalite benar-benar digunakan oleh masyarakat kecil. Kami harapkan lebih signifikan lagi pengawasannya," tuturnya kepada Republika, Rabu (18/10/2023).
Sejak 1 Oktober 2023 lalu, Pertamina kembali menaikkan harga Pertamax, dari Rp 13.300 menjadi Rp14 ribu. Sedangkan harga jual Pertalite masih sebesar Rp 10 ribu.
Di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, pebisnis Pertashop yang jumlahnya sekitar 420 di bawah Paguyuban Pebisnis Pertashop Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, sedikit demi sedikit mulai berkurang akibat disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite. Kini hanya sekitar 200an Pertashop yang masih bertahan.
Sadewo berharap agar Pemerintah memenuhi usulan paguyuban yang disampaikan melalui Komisi VII DPR RI pada Juli lalu. Mereka berharap Pertashop tidak hanya menjual produk non subsidi, tapi juga dapat menjual Pertalite hingga gas elpiji 3 kg agar mampu bersaing dengan pengecer lainnya. Dan yang utama, pengawasan penyaluran BBM subsidi tersebut diperketat agar pengecer tidak semakin menjamur, dan BBM bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Pemilik salah satu Pertashop di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Cokro Suharjo mengeluhkan kenaikan harga Pertamax yang mendorong konsumen untuk lebih memilih membeli Pertalite di pengecer, meskipun lokasinya jauh.
"Disparitas harga antara Pertamax dan Pertashop makin tinggi mulai dari 2022 naik terus. Harga Rp 13.300 itu mulai berguling teman-teman pemain Pertashop, mulai kolaps saat itu," ungkap Cokro kepada Republika.
Kenaikan harga Pertamax yang terus-menerus tidak hanya membuat outlet penjualan BBM non subsidi milik Cokro terguncang. Di lokasi tempatnya mendirikan Pertashop, sebelumnya terdapat sebanyak tiga Pertashop, dan saat ini hanya bisnisnya yang masih berdiri.
"Dari 58 Pertashop di Gunungkidul yang masih buka mungkin hanya sekitar 20. Kalau tetap dibuka kami rugi, ditutup nggak balik modal, ya, buah simalakama," ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya memperluas bisnis mereka agar bisa menjual gas LPG 3 kg ataupun Pertalite, peran BPH Migas dan Pertamina dalam melakukan pengawasan distribusi BBM juga sangat diperlukan.
"Karena kalau Pertamax harganya mahal tapi pengecer ini tidak banyak, sebenarnya tidak akan menjadi masalah bagi kami," ungkap Cokro.
Senada dengan Cokro, Penanggung jawab Pertashop Ponpes Nurul Quran, di Desa Surusunda, Karangpucung, Kabupaten Cilacap, berharap agar pengawasan pengecer BBM bersubsidi lebih diperketat. Apalagi saat ini Pertashop di Desa Surusunda harus bersaing dengan belasan pengecer Pertalite pada satu jalur.
"Satu Pertashop di pesantren bersaing dengan 15 Pertamini dalam satu jalur. Itu permasalahan utama adalah oknum-oknum yang memanfaatkan disparitas harga itu untuk kepentingan pribadinya," keluh Sumaryanto, Penanggung jawab Pertashop Ponpes Nurul Quran, di Desa Surusunda.
Bisnis Pertashop yang banyak didirikan di wilayah pedesaan juga hadir di banyak Ponpes. Kehadiran Pertashop di Ponpes selain untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM juga dimaksudkan untuk pemerataan ekonomi dan peluang usaha, melalui pemberdayaan ekonomi pesantren. Namun, Pertashop milik Ponpes Nurul Quran justru saat ini hanya meraih omzet pas-pasan.
Bisnis Pertashop yang kian terguncang tersebut menurutnya bisa diatasi apabila pihak berwajib berupaya menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sangat disayangkan kalau tidak langsung bergerak. Tujuan mulia pemerataan BBM dan subsidi tepat menjadi tidak tepat sasaran," tuturnya.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho menuturkan bahwa pihaknya berupaya agar sebanyak 1.343 pertashop di Jateng & DIY dapat terus melanjutkan bisnisnya di tengah kenaikan harga yang terus terjadi pada BBM non subsidi.
"Ada beberapa langkah yang sudah dijalankan membantu Pertashop, yaitu berjualan produk/jasa non-BBM, seperti LPG, produk/jasa BUMN lain, isi nitrogen, minimarket, rumah makan, dsb," jelas Brasto kepada Republika.
Untuk Pertashop yang ingin menjual gas elpiji 3kg, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub agen, karena terkait dengan kuota tabung gas dari Pemerintah pusat. Mengenai pengawasan dan penindakan penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite, pihaknya bekerjasama dengan BPH Migas dan kepolisian setempat.
Ia menegaskan, jalur distribusi resmi BBM Pertamina ke konsumen akhir adalah SPBU dan Pertashop. SPBU tidak diperkenankan menjual Pertalite dengan menggunakan jerigen untuk dijual kembali (pengecer). Pembelian Pertalite dan Biosolar Subsidi di SPBU harus menggunakan surat rekomendasi dari institusi pemda terkait. Selain itu, Pertamina juga menerapkan skema Full Registrant Subsidi Tepat untuk biosolar dengan menggunakan MyPertamina.
Kendati begitu, ia tidak menampik masih banyak yang berupaya melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara membeli dengan mobil atau sepeda motor baik dimodifikasi atau tidak dimodifikasi dengan memanfaatkan celah, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Untuk itu, pihaknya berharap partisipasi masyarakat agar para pelaku dapat tertangkap, sehingga BBM bersubsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran.
"Untuk penyalahgunaan BBM subsidi (misal menjual BBM subsidi ke industri), jika masyarakat mengetahui adanya indikasi atau dugaan penyalahgunaan tersebut, bisa melapor ke kepolisian terdekat," katanya.
Sementara itu, BPH Migas beberapa waktu lalu telah melakukan pemantauan di SPBU di wilayah Gunungkidul dan Sleman. Dikutip dari laman resminya, BPH Migas memantau langsung SPBU di dua lokasi di DI Yogyakarta yaitu di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 44.558.09 Jl Wonosari-Yogyakarta, Gunungkidul dan SPBU 44.555.01 Jl. Yogya-Solo, Sleman pada Sabtu (7/10/23) lalu.
Dalam pemantauan tersebut, Kepala dan Komite BPH Migas melihat langsung bagaimana pendistribusian BBM kepada masyarakat agar tepat volume dan tepat sasaran. Mereka mengecek sarana dan fasilitas, mengecek dokumen, serta interview terhadap pengawas SPBU, operator SPBU dan konsumen pengguna.
"Untuk melakukan pengawasan atas ketersediaan dan ketepatan penggunaan atau distribusi BBM subsidi agar (BBM subsidi) tepat sasaran. Bahwa BBM bersubsidi itu hanya untuk masyarakat yang kurang mampu," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Anggota BPH Migas, Abdul Halim menambahkan bahwa BPH Migas memantau langsung SPBU untuk melihat langsung bagaimana pendistribusian BBM kepada masyarakat agar tepat volume dan tepat sasaran.
"Kepada Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk meningkatkan sistem pendistribusian dan kontrol terhadap pendistribusian, bagaimana mereka ikut melakukan pengawasan bersama-sama dengan BPH Migas,” ujar Abdul Halim.
BPH Migas terus mengingatkan kepada pengawas, operator, termasuk dengan Sales Branch Manager (SBM) untuk terus menerus mengingatkan ke pengelola SPBU, supaya ikut mengawasi distribusi BBM subsidi. BPH Migas pun mengimbau kembali agar masyarakat tidak takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaporan oleh masyarakat dapat melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136.
“Bapak dan Ibu tinggal foto dan menginfokan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).