EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mempercepat pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik (electric vehicle/ EV) di Tanah Air. Pada 2030 industri otomotif di dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi sepeda motor listrik roda dua dan tiga sebanyak sembilan juta unit.
Lalu produksi mobil listrik dan bus listrik ditatgetkan sebanyak 600 ribu unit. Pencapaian target itu diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 21,65 juta barel atau setara pengurangan emisi karbon dioksida atau CO2 sebanyak 7,9 juta ton secara total.
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin tumbuh, dengan kapasitas yang jauh melampaui perkembangan pasar. "Ini juga didorong dari berbagai kebijakan strategis pemerintah, termasuk memberikan kepastian usaha, penyusunan roadmap, dan pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," ujar Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).
Sesuai amanat Perpres 55 Tahun 2019, pemerintah pun memberikan insentif baik kepada konsumen maupun terhadap industri manufaktur. Insentif kepada konsumen, antara lain PPnBM nol persen dan PPN DTP, BBN & PKB KBLBB nol persen dari dasar pengenaan pajak, suku bunga yang rendah dan uang muka nol persen, diskon tambah daya listrik, dan pelat nomor khusus. Ditambah bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua sebesar Rp 7 Juta.
Sementara, insentif kepada industri manufaktur, meliputi tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas Bea Masuk (Master List), BMDTP, dan Super Tax Deduction. "Dengan adanya insentif-insentif untuk produsen ini, diharapkan akan memicu produksi berbagai jenis KBLBB di Indonesia," ungkap Putu.