Jumat 20 Oct 2023 07:49 WIB

Di Bawah IUAE-CEPA, Nilai Ekspor Perhiasan ke UAE Capai Rp 4,5 Triliun

Ekspor perhiasan Indonesia ke dunia selama lima tahun terakhir tumbuh 16,6 persen.

Red: Lida Puspaningtyas
Jamaah haji Indonesia memilih perhiasan emas di toko emas yang berada di sekitar Masjid Nabawi, Madinah.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah haji Indonesia memilih perhiasan emas di toko emas yang berada di sekitar Masjid Nabawi, Madinah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Nilai ekspor perhiasan emas Indonesia ke Uni Emirat Arab (UAE) mencapai sekitar Rp 4,5 triliun dalam 49 hari sejak implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-UAE (IUAE-CEPA), kata Duta Besar RI untuk UAE Husin Bagis.

Berdasarkan siaran pers KBRI Abu Dhabi, Kamis (19/10/2023), nilai ekspor tersebut terdiri dari ekspor perhiasan emas pertama dalam kerangka IUAE-CEPA pada 8 September 2023 sebesar 6,98 juta dolar AS dan ekspor perhiasan emas terbaru pada 19 Oktober 2023 sebesar 280 juta dolar AS.

Saat penandatanganan kontrak dagang ekspor perhiasan emas Indonesia ke UAE, yang diselenggarakan di sela-sela Trade Expo Indonesia ke-38 di ICE BSD City Tangerang, Kamis, Husin mengatakan bahwa implementasi IUAE-CEPA telah membuat hubungan bilateral kedua negara semakin erat dan intens, khususnya dalam perdagangan dan investasi.

"Tahun-tahun mendatang merupakan momentum yang tidak boleh dilewatkan oleh pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Indonesia untuk dapat merealisasikan proyek-proyek kemitraan strategis," kata dia.

Kepala Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (ITPC) Dubai, Muhammad Khomaini, mengatakan bahwa Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-7 pemasok perhiasan ke pasar UAE setelah India, Turki, Italia, Prancis, Singapura, dan Malaysia.

Dengan adanya IUAE-CEPA, dia berharap pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan momentum untuk menggenjot ekspor perhiasan maupun produk-produk unggulan lainnya guna meningkatkan daya saing.

IUAE-CEPA, yang telah berlaku sejak 1 September 2023, mencakup kerja sama pada berbagai bidang, termasuk perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, dan perdagangan digital. Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan total nilai perdagangan kedua negara hingga lebih dari 10 miliar dolar AS dalam waktu tiga tahun.

Berdasarkan data ITC Trademap, ekspor perhiasan Indonesia ke dunia selama lima tahun terakhir tumbuh 16,6 persen per tahun dan mencapai nilai 3,78 miliar dolar AS pada 2022.

Adapun lima pasar ekspor utama perhiasan Indonesia pada 2022 adalah Swiss dengan nilai ekspor 1,6 miliar dolar AS, Singapura (605 juta dolar AS), Yordania (443 juta dolar AS), Uni Emirat Arab (364 juta dolar AS), dan Amerika (330 juta dolar AS).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, total perdagangan Indonesia dan UAE pada 2022 tercatat sebesar 5,06 miliar dolar AS (Rp 80,2 triliun). Dari total tersebut, ekspor Indonesia ke UAE sebesar 2,30 miliar dolar AS (Rp 36,45 triliun) dan impor Indonesia dari UEA sebesar 2,76 miliar dolar AS (Rp 43,74 triliun).

Ekspor Indonesia ke UAE didominasi oleh produk-produk seperti perhiasan, alas kaki, tekstil, dan produk pertanian. Sementara itu, impor Indonesia dari UEA didominasi oleh produk-produk seperti minyak mentah, produk petrokimia, dan produk plastik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement